Tolak BLSM, Jokowi Tak Langgar Hukum Tata Negara

Kendati menjadi bawahan presiden, Gubenrur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tak segan memberikan kritikan pada atasannya terkait rencana pemeberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

 

"Saya pikir, apa yang dilakukan Jokowi, tidaklah menyalahi aturan tata negara," ungkap pakar hukum tata negara, Margarito.

Dikatakan Margarito, apa yang dilakukan Jokowi merupakan suatu bentuk yang wajar, ketika pemimpin daerah menilai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, tidak tepat dengan apa yang dibutuhkan warga.

"Sebab, saat ada apa-apa dengan masyarakat, tentu pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan rakyat. Dan yang dikatakan Jokowi itu kan pandangan pemimpin daerah, jadi wajar saja," terangnya.

Sebagaimana diketahui, orang nomor satu di Jakarta menilai BLSM tidak mendidik masyarakat. Menurutnya, akan lebih bermanfaat pemerintah memberikan modal usaha kreatif dan produktif agar masyarakat mereka lebih mandiri. Efek yang ditimbulkan juga dinilai lebih positif.

Atas dasar pemikiran Jokowi itu, Margarito pun sependapat. "Saya sependapat dengan apa yang dikatakan Jokowi. Masyarakat membutuhkan padat karya. Kalau BLSM cuma Rp150-Rp200 ribu, cukup buat apa," tandasnya.